Wawasan Parepare – Warga Kota Parepare ramai-ramai mengurus sertifikat tanah menyusul kebijakan pemerintah yang menyatakan dokumen girik tidak lagi berlaku sebagai bukti kepemilikan tanah. Kondisi ini terlihat dari meningkatnya jumlah masyarakat yang mendatangi kantor pertanahan untuk mengurus legalitas hak atas tanah mereka.
Kebijakan tersebut mendorong warga yang selama ini hanya memegang girik, surat keterangan tanah, atau dokumen lama lainnya untuk segera mengurus sertifikat resmi guna menghindari persoalan hukum di kemudian hari.
Lonjakan Pengurusan Sertifikat
Sejumlah warga mengaku mulai mengurus sertifikat tanah setelah mengetahui bahwa girik tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan yang kuat. Mereka khawatir tanah yang dimiliki berpotensi menimbulkan sengketa jika tidak segera disertifikatkan.
“Daripada nanti bermasalah, lebih baik sekarang diurus sertifikatnya,” ujar salah satu warga Parepare saat ditemui di kantor pertanahan.
Lonjakan pemohon terlihat dari antrean warga yang memanfaatkan layanan pendaftaran tanah, baik melalui jalur reguler maupun program pemerintah.

Baca juga: KPU Parepare Edukasi Kepemiluan di SMK Bahari
Penjelasan Kantor Pertanahan
Pihak Kantor Pertanahan menjelaskan bahwa girik pada dasarnya hanyalah bukti penguasaan atau pembayaran pajak tanah di masa lalu, bukan bukti kepemilikan hak atas tanah secara hukum. Oleh karena itu, masyarakat dianjurkan untuk memiliki sertifikat sebagai alat bukti hak yang sah.
“Dengan sertifikat, kepastian hukum atas tanah akan lebih terjamin,” ujar petugas pertanahan.
Kantor pertanahan juga mengimbau masyarakat untuk melengkapi dokumen yang dibutuhkan agar proses pengurusan dapat berjalan lancar.
Antisipasi Sengketa dan Permasalahan Hukum
Pemerintah menilai sertifikasi tanah penting untuk mencegah konflik dan sengketa pertanahan yang kerap terjadi akibat kepemilikan yang tidak jelas. Sertifikat tanah juga memudahkan pemilik dalam berbagai urusan, seperti jual beli, pewarisan, dan pengajuan kredit.
Selain itu, sertifikasi tanah merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menata administrasi pertanahan secara nasional.
Imbauan kepada Masyarakat
Pihak terkait mengimbau warga Parepare untuk tidak menunda pengurusan sertifikat tanah dan memanfaatkan layanan yang tersedia. Masyarakat juga diminta untuk berhati-hati terhadap calo serta memastikan proses dilakukan sesuai prosedur resmi.
“Kami harap masyarakat datang langsung dan mengikuti alur yang ada agar tidak terjadi kesalahan,” kata petugas.
Dukungan Program Sertifikasi
Pemerintah melalui Kantor Pertanahan terus mendorong percepatan sertifikasi tanah, termasuk melalui program pendaftaran tanah yang memudahkan masyarakat. Dengan sertifikat resmi, warga diharapkan mendapatkan kepastian hukum dan rasa aman atas kepemilikan tanahnya.





