Tagih Tunggakan Hingga Rp14 Miliar, PAM Tirta Karajae Gandeng Kejari Parepare
Parepare — Perusahaan Air Minum (PAM) Tirta Karajae Kota Parepare mengambil langkah serius untuk menyelesaikan masalah tunggakan pelanggan yang telah mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp14 miliar. Untuk memperkuat upaya penagihan, PAM Tirta Karajae resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) pada Senin (1/7/2025).
Direktur PAM Tirta Karajae, Muhammad Saleh, mengungkapkan bahwa kerja sama ini dilakukan agar proses penagihan lebih efektif dan memberikan kepastian hukum. “Kami sudah melakukan berbagai upaya persuasif, tapi masih banyak pelanggan yang menunggak. Dengan pendampingan dari Kejari, kami berharap tunggakan ini bisa segera tertagih demi keberlanjutan layanan air bersih,” ujarnya.

Baca juga: Dua Sejoli Mesum di Pelataran Masjid BJ Habibie Parepare Diungkap Satpol PP
Ruang Lingkup Kerja Sama
Kepala Kejari Parepare, Andi Firmansyah, menyebut pihaknya siap mendampingi PAM Tirta Karajae dalam penagihan melalui jalur hukum jika langkah persuasif tidak membuahkan hasil. “Kami akan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain agar target penagihan bisa tercapai.
Imbauan kepada Pelanggan
PAM Tirta Karajae mengimbau para pelanggan untuk segera melunasi kewajibannya agar tidak berhadapan dengan jalur hukum. “Kami berharap masyarakat mendukung keberlanjutan pelayanan air bersih dengan taat membayar iuran air tepat waktu,” tambah Muhammad Saleh.