Wawasan Parepare – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Parepare resmi menerapkan layanan paspor elektronik (E-Paspor) secara penuh mulai pertengahan Oktober 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya digitalisasi layanan keimigrasian dan peningkatan kualitas pelayanan publik di wilayah kerja Parepare dan sekitarnya.
Dengan penerapan E-Paspor secara menyeluruh, masyarakat kini bisa menikmati kemudahan layanan dokumen perjalanan yang lebih modern, aman, dan berstandar internasional, dengan masa berlaku yang kini diperpanjang menjadi 10 tahun.
Langkah Modernisasi Layanan Keimigrasian
Kepala Kantor Imigrasi Parepare, Muhammad Ridwan, menjelaskan bahwa implementasi penuh E-Paspor ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mempercepat transformasi digital.
“E-Paspor bukan sekadar pengganti paspor biasa, tetapi bagian dari upaya besar untuk menghadirkan pelayanan yang cepat, akurat, dan berbasis teknologi tinggi. Data pemegang paspor akan tersimpan secara elektronik dalam chip, sehingga lebih aman dari pemalsuan,” ungkap Ridwan saat ditemui di kantor Imigrasi Parepare, Selasa (14/10).
Menurutnya, sistem E-Paspor telah diuji coba sejak awal tahun dan kini siap diimplementasikan secara penuh setelah seluruh infrastruktur dan sumber daya manusia dinyatakan siap.
Aman, Praktis, dan Diakui Internasional
Keunggulan utama E-Paspor terletak pada chip biometrik yang menyimpan data identitas pemilik, termasuk foto, sidik jari, dan tanda tangan digital. Teknologi ini membuat proses verifikasi identitas di bandara menjadi lebih cepat dan akurat.
Selain itu, E-Paspor Indonesia juga telah diakui secara internasional oleh Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO), sehingga memberikan keistimewaan tertentu, termasuk akses bebas visa ke sejumlah negara seperti Jepang.
“Dengan E-Paspor, masyarakat tidak hanya mendapatkan dokumen yang aman, tetapi juga kemudahan perjalanan internasional. Kami mendorong warga Parepare dan sekitarnya untuk segera beralih ke E-Paspor,” jelas Ridwan.

Baca juga: Lantik 133 Pejabat Parepare, Tasming: Jabatan Ini Bukan karena Wali Kota Tapi Garis Tangan Ta’
Masa Berlaku 10 Tahun
Kebijakan baru lainnya yang turut diterapkan adalah masa berlaku E-Paspor kini mencapai 10 tahun, lebih panjang dari paspor konvensional yang sebelumnya hanya berlaku 5 tahun. Hal ini dinilai sangat menguntungkan bagi masyarakat karena lebih efisien dalam biaya dan waktu.
“Pemegang E-Paspor tidak perlu sering memperpanjang dokumen. Ini menjadi bentuk kemudahan nyata bagi masyarakat yang sering bepergian ke luar negeri,” tambahnya.
Antusiasme Masyarakat dan Akses Layanan
Sejak diumumkan, masyarakat Parepare menunjukkan antusiasme tinggi terhadap layanan ini. Kantor Imigrasi Parepare mencatat peningkatan signifikan dalam permohonan paspor elektronik dalam beberapa hari terakhir.
Untuk mengakomodasi lonjakan pemohon, pihak Imigrasi membuka layanan antrean online melalui aplikasi M-Paspor, serta menambah loket pelayanan dan jadwal wawancara agar proses berjalan lancar.
“Kami juga menyediakan layanan konsultasi bagi masyarakat yang masih awam dengan sistem E-Paspor. Petugas siap membantu dari proses pendaftaran hingga pengambilan dokumen,” ujar Ridwan.
Menuju Layanan Imigrasi Digital
Kantor Imigrasi Parepare berkomitmen menjadikan layanan E-Paspor sebagai bagian dari transformasi menuju pelayanan publik digital dan transparan. Langkah ini sejalan dengan visi Kementerian Hukum dan HAM untuk menghadirkan pelayanan berbasis teknologi di seluruh wilayah Indonesia.
“Imigrasi bukan hanya tentang dokumen perjalanan, tetapi juga tentang pelayanan prima. Dengan E-Paspor, kami ingin masyarakat merasakan kehadiran negara yang melayani dengan cepat, profesional, dan modern,” tutup Ridwan.
Dengan penerapan penuh E-Paspor ini, Parepare menjadi salah satu daerah di Sulawesi Selatan yang paling siap dalam mendukung modernisasi layanan keimigrasian, sekaligus memperkuat posisi Indonesia di era digital global.