, ,

DPRD Pinrang Setujui Ranperda RPJMD 2025-2029 dalam Rapat Paripurna

oleh -19 Dilihat

DPRD Pinrang Setujui Ranperda RPJMD 2025–2029, Arah Pembangunan Daerah 5 Tahun ke Depan Mulai Dipastikan

Pinrang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pinrang resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 dalam rapat paripurna yang digelar pada Rabu.

Rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Pinrang tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD dan dihadiri oleh Bupati Pinrang beserta jajaran, Forkopimda, OPD terkait, serta sejumlah tokoh masyarakat. Persetujuan ini menandai tonggak penting dalam penyusunan arah kebijakan pembangunan daerah lima tahun ke depan.

“Persetujuan Ranperda RPJMD ini merupakan bukti sinergi antara eksekutif dan legislatif untuk menghadirkan pembangunan yang berkelanjutan, inklusif, dan berbasis potensi lokal,” ujar Ketua DPRD dalam sambutannya.

Fokus Utama RPJMD 2025–2029: Kesejahteraan dan Inovasi

Dalam dokumen RPJMD yang disahkan, Pemkab Pinrang menetapkan sejumlah fokus strategis pembangunan, antara lain:

  • Peningkatan kualitas pendidikan dan layanan kesehatan

  • Penguatan sektor pertanian, UMKM, dan ekonomi kreatif

  • Pembangunan infrastruktur terpadu dan ramah lingkungan

  • Transformasi digital dalam tata kelola pemerintahan

  • Pengurangan kemiskinan dan pengangguran secara berkelanjutan

Bupati Pinrang menegaskan bahwa RPJMD ini bukan sekadar dokumen formal, melainkan komitmen pemerintah daerah untuk mewujudkan visi besar: “Pinrang Maju, Mandiri, dan Sejahtera.”

RPJMD
RPJMD

Baca juga: Tasming Hamid Komitmen Tingkatkan Insentif Perawat Non-ASN di RS Andi Makkasau Parepare

“Kami pastikan program-program yang dirancang dalam RPJMD benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat. Ini adalah peta jalan pembangunan yang terukur dan akuntabel,” ungkap Bupati.

Melibatkan Partisipasi Masyarakat Sejak Awal

Salah satu kekuatan dari penyusunan RPJMD kali ini adalah partisipasi publik yang diperkuat. Melalui mekanisme Musrenbang, konsultasi publik, hingga forum perangkat daerah, suara masyarakat di tingkat desa hingga kecamatan turut menjadi bagian dalam penyusunan prioritas pembangunan.

Ketua Pansus RPJMD juga menekankan bahwa penyusunan Ranperda telah melalui kajian mendalam, analisis data pembangunan, serta harmonisasi dengan kebijakan nasional dan provinsi.

“Dokumen ini disusun secara ilmiah, partisipatif, dan sesuai arah kebijakan pusat. Kini saatnya kita bergerak dalam pelaksanaan,” katanya.

Langkah Selanjutnya: Evaluasi Gubernur dan Implementasi

Setelah disetujui DPRD, Ranperda RPJD akan disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Selatan untuk dievaluasi, sebelum ditetapkan menjadi Perda definitif. Pemkab Pinrang menargetkan implementasi RPJD bisa dimulai pada awal tahun anggaran 2025.

Persetujuan RPJMD 2025–2029 adalah momentum awal untuk menata masa depan Pinrang.
Langkah demi langkah, visi pembangunan akan diturunkan dalam program nyata yang menyentuh masyarakat dari kota hingga pelosok desa.

Pinrang bersiap maju, bersama rakyatnya.

Indosat

No More Posts Available.

No more pages to load.